PALEMBANG - Polisi menangkap buron pemilik kebun ganja seluas satu hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial RI alias Gerandong (30) yang sempat diinformasikan tewas ditembak polisi dan jasadnya dibuang ke jurang.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa tersangka yang warga Muara Pinang, Empat Lawang, itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Jumat 13 Januari 2023.
Penangkapan tersangka dilakukan dalam operasi tangkap buron tim gabungan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Malta Jadi Negara Uni Eropa Pertama Legalkan Ganja, Tak Boleh Isap di Depan Anak-Anak dan Umum
"Atas penangkapan tersangka ini sekaligus pula membantah informasi kalau yang bersangkutan hilang karena tewas ditembak dan dibuang polisi ke jurang. Informasi itu bohong,” kata Supriadi didampingi Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kompol Yenny Diarti.
Ia menjelaskan pada awalnya Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai adanya kebun tanaman ganja di Desa Batu Junggul, Muara Pinang, Empat Lawang.
Baca juga: Berkebun Ganja, Tersangka Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
Penyelidikan yang berlangsung selama tiga bulan itu akhirnya membuahkan hasil dan polisi menemukan keberadaan kebun ganja yang dimaksud di kawasan perbukitan Desa Batu Junggul.
Kemudian, sebanyak 30 orang personel Polres Empat Lawang melaksanakan penyergapan ke lokasi tersebut pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB didampingi dua orang petugas Satpol PP desa setempat.