JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf tengah menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Awalnya ia hanya terus menerus menundukkan kepalanya. Sesekali ia menghela napas dan memberikan pandangan kosong.
Namun, selang beberapa waktu Kuat Ma'ruf berubah dan melemparkan tatapan tajam ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan fakta hukum yang disimpulkan dari keterangan saksi-saksi.
"Bahwa benar bahwa terdakwa ikut mengantarkan saksi Putri Candrawathi ke Jakarta sekaligus mengemudikan mobil Lexus, di mana terdakwa Kuat Ma'ruf sebelumnya bertugas mengurus keperluan anak saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi di Magelang, bukan sebagai driver Putri Candrawathi," kata JPU.
Baca juga: Hadapi Tuntutan JPU, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Tiba di PN Jakarta Selatan
"Ini disimpulkan dari keterangan saksi Ferdy Sambo, keterangan saksi Susi, keterangan saksi Richard Eliezer, keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf," sambungnya.
Mendengar fakta hukum tersebut, Kuat yang tadinya menunduk langsung menatap JPU dengan tajam. Namun, JPU tak menghiraukan reaksi terdakwa dan melanjutkan pembacaan fakta hukum.
Kuat Ma'ruf pun kembali melemparkan tatapan tajam saat JPU membacakan fakta hukum selanjutnya. Yakni saat JPU mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf menemani Putri Candrawathi di rumah Saguling dan menggunakan lift untuk bertemu dengan Ferdy Sambo guna mempersiapkan untuk merampas nyawa Brigadir J.
Bahkan, Kuat Ma'ruf memperlihatkan respons dengan menggelengkan kepalanya saat mendengar fakta hukum tersebut.
"Bahwa benar rombongan saksi Putri Candrawathi tiba di rumah Saguling pukul 15.00 WIB kemudian saksi Putri Candrawathi memanggil terdakwa Kuat Ma'ruf yang memang loyal, tingkat kepatuhannya sangat tinggi, dan tidak mau menjadi pengkhianat kepada keluarga saksi Ferdy Sambo," kata JPU.
"Dan saksi Ferdy Sambo dengan isyarat tangan masuk dalam rumah kemudian saksi Putri dan terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai 3 menggunakan lift dan bertemu dengan saksi Ferdy Sambo guna mempersiapkan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambungnya.
(Qur'anul Hidayat)