PBB Desak Pakistan Hentikan Praktik Pindah Agama dan Kawin Paksa pada Perempuan Minoritas

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 17 Januari 2023 12:47 WIB
Foto: Reuters.
Share :

“Otoritas Pakistan harus mengadopsi dan menegakkan undang-undang yang melarang pindah agama secara paksa, kawin anak dan kawin paksa, penculikan dan perdagangan…. Dan menegakkan hak-hak perempuan dan anak-anak.”

Belum ada tanggapan langsung dari pemerintah Pakistan terhadap pernyataan PBB itu.

Kelompok hak asasi manusia Pakistan dan sejumlah kelompok HAM asing mengatakan pemaksaan untuk berpindah agama dan perkawinan perempuan muda dari agama minoritas, termasuk Hindu dan Kristen, merupakan masalah yang sedang berkembang di Pakistan.

Para aktivis mengatakan para pelaku lolos dari jeratan hukum karena di pengadilan, pemaksaan pindah agama itu sering digambarkan sebagai masalah agama, dan pengacara mereka berargumen bahwa para perempuan itu masuk Islam secara sukarela.

Pemerintah Pakistan Dinilai Gagal Lindungi Kelompok Minoritas

Ratusan kasus seperti itu dilaporkan terjadi di Pakistan setiap tahunnya. Korban terutama berasal dari keluarga miskin dan kasta rendah.

Praktik pindah agama secara paksa yang menimpa para perempuan beragama Hindu yang diculik, dan dipaksa kawin dengan laki-laki Muslim, yang dalam banyak kasus adalah penculik mereka sendiri, merupakan hal rutin yang terjadi di provinsi Sindh. Sebanyak 90 persen kelompok minoritas Hindu tinggal di provinsi tersebut.

Dari total jumlah penduduk Pakistan yang mencapai 220 juta jiwa, 2 Persen di antaranya memeluk agama Hindu, sementara jumlah penganut agama Kristen kurang dari 1,5 persen dari total populasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya