Pemerintah Pakistan, dari satu era ke era lain, telah gagal menghentikan praktik pindah agama secara paksa atau melindungi kelompok agama minoritas dari praktik semacam itu. Hal ini terutama disebabkan karena kuatnya tekanan dari kelompok Islam.
Sebuah komite parlemen Pakistan pada Oktober 2021 lalu membatalkan rancangan undang-undang yang akan mengkriminalisasi konversi atau pindah agama secara paksa yang mengusulkan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi pelaku.
Pernyataan PBB pada Senin itu juga menyatakan “para pakar menyesalkan kurangnya akses keadilan bagi korban dan keluarga mereka, dengan merujuk pada upaya Pakistan sebelumnya untuk meloloskan undang-undang yang akan melarang pindah agama secara paksa dan melindungi kelompok agama minoritas.”
(Rahman Asmardika)