JAKARTA - Anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) akan dijerat lebih berat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu lantaran selain mengonsumsi narkoba, Kombes Yulius mengajak dan memfasilitasi tersangka lain.
Kombes Yulius ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 15.36 WIB. Dia ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan, perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba jenis sabu karena diajak Kombes Yulius. Selain itu, Kombes Yulius pun memfasilitasi dengan menyediakan tempat dan peralatan untuk mengonsumsi sabu.
Saat ditangkap penyidik menyita dua barang bukti, yaitu dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
"Tidak (aktif). Tapi dia ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Selain Kombes YBK, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
"Masih ada satu DPO lagi berinisial A," kata Andi Oddang.