Kemudian ada dua wanita lain, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat dalam kasus ini, tapi tidak ditetapkan tersangka. Mereka berstatus saksi dan direhabilitasi.
Kombes Yulius saat ini ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Erha Aprili Ramadhoni)