Kemajuan, Stagnansi, dan Kemunduran selama satu tahun terakhir, Ninik mengakui bahwa kondisi kemerdekaan pers saat ini mengalami kemajuan, juga kemandekan dan kemunduran di beberapa aspek. Untuk kemajuan, kemerdekaan pers di Indonesia mengalaminya dalam aspek litigasi dan legislasi.
Sementara dalam aspek regulasi, meningkatnya kesamaan persepsi tentang penegaka UU Pers, setidaknya antara kepolisian dan pengadilan (polisi dan hakim), terlihat dari Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 10 November 2022 sebagai tinda lanjut dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri pada Maret 2022.
Jika ada kasus pers yang dilaporkan ke polisi, polisi bersedia merekomendasikan ke Dewan Pers untuk ditangani berdasarkan UU Pers.
Kemajuan lainnya adalah berupa dukungan dari pemerintah daerah yang menguatka UU Pers serta menguatkan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers.
"Dukungan ini sungguh penting karena dapat mencegah adanya wartawan atau perusahaan pers yang tidak profesional. Kemajuan lain dalam aspek legislasi adala Putusan MK yang menguatkan UU Pers, bahwa Dewan Pers dalam menjalankan fungsi Pasal 15 UU Pers adalah lembaga yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawa dan pendataan perusahaan pers," jelasnya.
Sementara, untuk stagnasi Ninik menunjuk keberadaan UU ITE yang masih menjadi ancaman terhadap kerja jurnalistik. Kata Ninik, Stagnasi muncul karena rencana peninjauan dan perubahan atas UU ITE untuk di harmonisasikan dengan UU Pers tidak berjalan.
Stagnasi lainnya adalah ketiadaan mekanisme dukungan bagi wartawan. Baik dari aspek kesejahteraan maupun perlindungan dari kekerasan.
"Semakin maraknya peretasan terhadap platform media siber dengan menunjukkan tekhnologi juga menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap pers yang menjalankan peran memenuhi hak masyarakat atas informasi," jelas Ninik.
Ninik menuturkan, oleh sebab itu, membangun sistem keamanan dalam platform media siber perlu menjadi perhatian serius sebagai gerakan untuk melawan segala bentuk ancaman kemerdekaan pers.
"Kemudian, untuk kemunduran pers membutuhkan akses untuk informasi serta bebas dari ketakutan dan kekhawatiran dalam mengakses maupun menyebarluaskan gagasan dari informasi. Sesuai termaktub dalam UU Pers," kata Ninik.
Dia menerangkan, tertutupnya akses informasi serta hilangnya jaminan perlindungan dalam mengakses dan menyebarluaskan informasi akan menghalangi-halangi pers untuk berperan dan menjalankan fungsi maksimal. Terutama fungsi kontrol sosial.
(Angkasa Yudhistira)