Rekonstruksi Pembunuhan Anak Bermotif Jual Organ Peragakan 35 Adegan

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 17 Januari 2023 15:34 WIB
Foto: Antara
Share :

Pemberkasan kasus tersebut dipisah, lanjut Lando, mengingat salah satu pelaku, MF, sudah berusia dewasa yakni 18 tahun; sedangkan AD berusia 17 tahun.

"Penyidik terus mempercepat proses pemberkasan sehingga bisa cepat disidangkan di pengadilan," ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Tersangka MF yang sudah memasuki usia dewasa terancam hukuman mati.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya