Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Lemas

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 12:25 WIB
Putri Candrawathi/Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA – Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut 8 tahun pidana penjara.

Putri Candrawathi diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

(Baca juga: Breaking News! Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara)

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Putri bersalah lantaran telah turut serta dan mendukung pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Saat mendengar tuntutan, istri Ferdy Sambo ini tertunduk lemas. Sejumlah pengunjung persidangan meneriaki JPU dan Putri Candrawathi karena tuntutan yang dinilai sangat rendah tersebut.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya