Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Masing-masing dituntut delapan tahun penjara karena dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana, dan tidak menghentikannya.
(Qur'anul Hidayat)