Begini Reaksi dan Ekspresi Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 12:29 WIB
Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Masing-masing dituntut delapan tahun penjara karena dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana, dan tidak menghentikannya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya