JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan Jaksa tersebut.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan dan terdakwa tak menyesali perbuatannya," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Hal memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Baca juga: Begini Reaksi dan Ekspresi Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Adapun dalam tuntutannya, hanya ada satu saja hal meringankan Putri Candrawathi. Adapun yang dimaksud Putri beriskap sopan di persidangan.
"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa lagi.
(Qur'anul Hidayat)