JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengutip ayat Alquran dan Alkitab saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Jaksa mengutip ayat Alquran dan Alkitab saat awal pembacaan tuntutan. Ayat yang dikutip yaitu surat Al-Isra ayat 33.
"Izinkan kami mengutip Surat Al-Isra ayat 33, Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan," ujar jaksa.
Kemudian, jaksa juga mengutip ayat dari ayat 21 Matius 5 di Alkitab.
"Selanjutnya Matius 5 ayat 21 Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum," ujar jaksa.
Dalam sidang hari ini, jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)