Untuk diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.
Sehari sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.
(Arief Setyadi )