Penerapan Masih Parsial, Forum Doktor Dorong Pembentukan UU Restorative Justice

Hambali, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 18:21 WIB
Suasana kuliah umum membahas Restorative Justice. (Foto: Hambali)
Share :

"Diharapkan proses itu, tata cara tersebut oleh Forsiladi diharapkan menjadi sebuah undang-undang, diatur dalam undang-undang. Tidak diatur menurut aturan secara parsial, melalui peraturan kepolisian, peraturan kejaksaan maupun mahkamah agung. Beda-beda nanti. Kalau diatur dalam undang-undang, itu jadi hukum acara tersendiri," imbuhnya.

Dia juga menjelaskan jika selama tahun 2022 saja kejaksaan telah menerapkan RJ pada 1.454 perkara. Dengan langkah itu, pengeluaran keuangan negara bisa lebih efisien. Bahkan secara otomatis akan turut menekan jumlah penghuni penjara yang overkapasitas.

"Karena saat ini Lapas ini kapasitasnya penuh, 500 persen, udah overload. Dengan mengaktifkannya restorative justice ini maka diharapkan beberapa tahun ke depan menurun," paparnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya