Praperadilan Dikabulkan, 3 Pelaku Pelecehan Seksual di Kemenkop Tak Lagi Jadi Tersangka

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 01:59 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri Bogor diketahui telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga pelaku pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM. Sehingga, putusan itu turut menggugurkan status tersangka ketiga orang tersebut.

Dalam penelusuran yang dilakukan MNC Portal di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, terlihat keputusan tersebut telah dibacakan sejak Kamis (12/1/2023) lalu.

 BACA JUGA:Heboh Gedung DPRD DKI Digeledah KPK, Prasetyo Edi: Saya Mendukung Sepenuhnya!

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon," tulis keterangan putusan tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023).

Di sisi lain, putusan itu juga mensahkan surat perintah penghentian penyidikan dan menggugurkan status tersangka kepada ketiga terduga pelaku.

 BACA JUGA:Penyidik Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Diperiksa Propam Polda Jabar

"Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 bill URES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.A/RES 1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020," terangnya.

Adapun, Praperadilan diajukan ketiga terduga pelaku yakni Zaki Pringga Arbi, Wahid Hasyim dan Muhammad Fiqar pada Jumat 23 Desember 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya