Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh JPU. Dia dinilai bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Disamping itu, jaksa menyakini terdakwa Putri secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama terhadap Brigadir J.
Sehari sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.
(Nanda Aria)