MUAROJAMBI - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, salah satu terdakwa, yaitu Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun panjara.
Tuntutan ini tidak sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J, yang menginginkan agar Putri dituntut maksimal sebagaimana sangkaan Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati.
Pasalnya, jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman penjara 8 tahun.
Dengan berlinang air mata dan isak tangis, dia menilai tuntutan JPU tersebut tidak adil, karena dituntut 8 tahun.
BACA JUGA:Profil Letjen Bambang Ismawan, Baret Merah yang Kini Jabat Kasum TNI
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak adil disamakan tuntutan dengan kuat Ma'ruf yang mengetahui matang matang pembunuhan berencana ini.
"Ini betul betul tidak adil terhadap orang rakyat kecil seperti kami ini," tandasnya dengan masih terisak-isak air mata, Rabu (18/1/2023).