Ibu Yosua Menangis Histeris Lantaran Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 22:52 WIB
Ibunda Brigadir J/Foto: Azhari
Share :

MUAROJAMBI - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, salah satu terdakwa, yaitu Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun panjara.

Tuntutan ini tidak sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J, yang menginginkan agar Putri dituntut maksimal sebagaimana sangkaan Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati.

Pasalnya, jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman penjara 8 tahun.

Dengan berlinang air mata dan isak tangis, dia menilai tuntutan JPU tersebut tidak adil, karena dituntut 8 tahun.

 BACA JUGA:Profil Letjen Bambang Ismawan, Baret Merah yang Kini Jabat Kasum TNI

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak adil disamakan tuntutan dengan kuat Ma'ruf yang mengetahui matang matang pembunuhan berencana ini.

"Ini betul betul tidak adil terhadap orang rakyat kecil seperti kami ini," tandasnya dengan masih terisak-isak air mata, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh JPU. Dia dinilai bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Disamping itu, jaksa menyakini terdakwa Putri secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama terhadap Brigadir J.

Sehari sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya