Fadil juga menerangkan, pidana penjara tertinggi dalam KUHP yakni 20 tahun penjara dan sementara penjara paling tinggi adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Pidana sementara tertinggi 20 tahun, ini sudah di atas tertinggi. Tentu hal yang meringankan nggak ada. Kecuali saya tuntut 20 tahun beliau, terdakwanya saya tuntut, mungkin ada yang meringankan, karena masih ada yang lebih tinggi, seumur hidup dan mati," katanya.
"Itu pertimbangannya, nggak ada meringankan, benar nggak ada, karena kalau ada meringankan, pasti turun lagi hukumannya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )