JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan, dalam waktu dekat akan memeriksa konten kreator terkait dengan maraknya fenomena ngemis online di media sosial platform Tiktok.
Namun, Polisi tidak mengungkap identitas konten kreator yang akan dipanggil terkait konten tersebut.
"Nah oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat kreator," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA: Bareskrim Bakal Bongkar Pelaku Iklan Judi Online di Website Pemerintahan
Adi Vivid mengungkapkan, pihaknya telah melakukan identifikasi terkait dengan fenomena ngemis online itu. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada wilayah hukum Polda NTB.