JAKARTA - Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall atau yang karib disapa Hercules rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kapasitasnya sebagai saksi, sore hari ini. Usai diperiksa KPK, Hercules sempat menunjuk-nunjuk wartawan yang biasa meliput di Gedung KPK.
Hercules kemudian keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Di depan lobi Gedung Merah Putih KPK, awak media sudah menunggu. Hercules menghampiri para awak media. Ia mencurahkan ketidaksukaannya dengan awak media. Mantan Preman Tanah Abang tersebut mengaku malas dengan wartawan.
"Tanya penyidik. Saya malas dengan wartawan, karena wartawan itu enggak benar semuanya. Provokator," ujar Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA:Saat Hercules Ingin Hajar Wartawan Sebelum Jalani Pemeriksaan di KPK
"Karena orang bicara apa, kalian tulisnya apa. Kalau kalian sama pejabat publik boleh macam-macam. Kalau sama saya jangan macam-macam kalian. Macam-macam saya sikat kalian," imbuhnya.
Hercules mengaku punya pengalaman buruk dengan pemberitaan. Oleh karenanya, dalam kesempatan itu, Hercules meminta kepada awak media untuk menulis berita yang sesuai dengan fakta. Sebab, itu menyangkut nama baik seseorang.
"Saya tidak main-main. Saya bicara itu tidak main-main, kalau berita itu harus ditulis sesuai. Enggak boleh dibikin orang bicara apa ditulis apa. Itu namanya merusak nama baik orang," ungkap Hercules.
BACA JUGA:Hercules Diperiksa KPK soal Suap Hakim MA, Ini Penampakannya
"Orang itu punya keluarga, punya anak, orang punya saudara, kalian tulis harus dengan fakta, jangan dengan rekayasa. Kalian tulis mengada-ngada katanya media harus dilindungi. Dilindungi apa?," imbuhnya.
Hercules mengaku pernah dizalimi oleh media. Atas dasar itu, ia menegaskan tidak takut dengan para awak media. "Saya tidak akan main-main sama kalian. Lebih baik saya selesaikan sama kalian, saya masuk penjara. Saya tidak akan lari," katanya.
Sedianya, Hercules diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini. Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).
Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
(Awaludin)