Tersangka Mutilasi di Bekasi Ternyata Gadaikan Sertifikat Rumah Korban

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2023 11:28 WIB
Pelaku mutilasi di Bekasi, M Ecky (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Tersangka M Ecky Listiantho (34) menggadaikan sertifikat rumah milik Angela Hindriarti (54) kekasih yang menjadi korban mutilasi. Dengan temuan fakta tersebut polisi memastikan motif pembunuhan tersebut ialah harta.

"Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).

Berdasarkan fakta terbaru dan keterangan sejumlah saksi serta bukti, Ecky juga hendak menguasai unit apartemen Angela yang berada di Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan cara ilegal dan juga menguras ATM Angela.

"Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," tambah Hengki

 BACA JUGA:Ada Potensi Tersangka Lain Kasus Mutilasi Angela Selain Ecky

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan ada potensi tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, dia belum merinci lebih jauh perihal kemungkinan tersangka baru ini

"Ada potensi tersangka baru," katanya.

Sebelumnya diberitakan, unit apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) ternyata sudah berpindah tangan ke M Ecky Listiantho (34). Ecky merupakan pria yang tega membunuh Angela kemudian memutilasi jadi 7 potong bagian.

 BACA JUGA:Motif Kasus Mutilasi Angela, Tersangka Incar Hak Kepemilikan Apartemen Korban

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya