BLITAR – Sebanyak enam dari 15 permohonan rekomendasi untuk syarat dispensasi pernikahan anak, atau mempelai di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditolak.
Di Kabupaten Blitar rekomendasi sebagai syarat mendapatkan dispensasi pernikahan anak, tidak serta merta bisa diberikan.
“Karena pertimbangan tertentu enam permohonan rekom dispensasi pernikahan anak, ditolak,” ujar Sekertaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar, Ana Lyes Setyaningrum kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA:Bejat! Ayah di Blitar Perkosa Anak Kandung Berkali-kali hingga Hamil
Permohonan rekom untuk dispensasi pernikahan anak di Kabupaten Blitar lumayan tinggi. Masih terhitung 2 pekan awal tahun 2023, kata Ana sudah ada 15 permohonan rekom dispensasi yang masuk ke P2TP2A.
Sembilan di antaranya disetujui karena alasan mendesak dan enam lainnya ditolak. Salah satu alasan persetujuan adalah gaya berpacaran calon mempelai yang dinilai kebablasan. Hubungan terlalu jauh itu telah berakibat si perempuan hamil duluan.
“Beberapa karena pertimbangan sudah hamil dahulu,” ungkap Ana.
BACA JUGA:Angka Perceraian di Blitar Tinggi, MUI Usul Pembentukan Satgas Khusus
Di luar faktor berbadan dua, beberapa alasan pengajuan rekom dispensasi nikah adalah untuk mencegah perzinaan.