Aksi pelecehan tak berhenti disitu, hari berikutnya korban yang akan berangkat ke kebun dihadang tersangka dan langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan tindakan pelecehan lebih jauh.
"Korban pun memberontak dan pegangan tangan tersangka terlepas. Korban pun melarikan diri ke arah rumah, dan melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres OKU," jelasnya
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti.
Unit PPA Polres OKU yang mendapat laporan segera melakukan pemeriksaan korban dan sejumlah saksi. Selanjutnya, bersama Tim Resmob Singa dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka kita kenakan pasal Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo 53 KUHPidana," jelasnya.
(Awaludin)