5 Fakta Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Lama dari Putri Candrawathi

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2023 05:02 WIB
Bharada E (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JPU melihat adanya hubungan kerja sama antara terdakwa Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam berkas terpisah.

"Yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut sebagai yang disebut mens rea," ujar JPU di persidangan, Rabu 18 Januari 2023.

JPU menilai Bharada E memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. Bahkan, turut terlibat dalam melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, tak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa membuat Bharada E lepas dari tanggung jawab pidana akibat perbuatannya tersebut. Sehingga, Bharada E patut untuk dihukum pidana.

"Di depan persidangan tak ditemukan adanya alasan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar terhadap dakwaan primer yang kami buktikan dalam analisa Yuridis. Maka, dengan demikian terdakwa harus dipidana," katanya.

3. Bharada E Gantungkan Harapan ke Vonis Hakim

Bharada E melalui pengacaranya, Ronny Talapessy menghormati tuntutan JPU. Meski sejatinya, Bharada E tak layak dituntut 12 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya