5 Fakta Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Lama dari Putri Candrawathi

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2023 05:02 WIB
Bharada E (Foto: Tangkapan layar)
Share :

Maka itu, pihaknya hanya bisa menggantungkan harapannya itu pada vonis hakim.

"Kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Kami membantah, klien kami tidak mempunyai niat membunuh, sudah terungkap di persidangan," ujarnya, Rabu 18 Januari 2023.

Kedua, Bharada E itu berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). Dia telah konsisten dan kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, JPU tak melihat status kliennya yang sebagai JC. Padahal, fakta-fakta terkait dugaan pembunuhan Brigadir J sebagaimana dalam dakwaan JPU itu pun berasal dari kliennya didukung alat bukti.

"Status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum. Perjuangan dari awal bagaimana Richard konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukka," tuturnya.

Bharada E hanya mengikuti perintah atasannya saja, yang mana dalam pendidikannya pun Bharada E hanya dididik untuk mengikuti perintah belaka. Artinya, perbuatan Bharada E itu tidak berdiri sendiri.

"Kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk Richard Eliezer agar kedepannya tidak terjadi seperti ini lagi, kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja," ujarnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya