4 Korban Pembunuhan Berantai di Cianjur Dikubur di Tiga Lubang, Ada yang Dekat WC

Erfan Maruf, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2023 13:25 WIB
TKP pembunuhan berantai di Bekasi (Foto : MPI)
Share :

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau serial killer," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya