"Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, tembakau sintetis itu didapatnya dari media sosial Instagram. Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.
"KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram," pungkasnya.
(Arief Setyadi )