Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Medsos

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2023 14:07 WIB
Polisi tangkap pengedar tembakau sintetis (Foto: Ist/Putra R)
Share :

"Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, tembakau sintetis itu didapatnya dari media sosial Instagram. Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.

"KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram," pungkasnya.

BACA JUGA:5 Fakta Bandar Narkoba Alex Bonpis yang Dibekuk Polisi, dari Seorang Pelaut hingga Jadi Buronan Paling Dicari 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya