Polisi pun melalukan penyelidikan dan meringkus para pelaku di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Adapun ketujuh pelaku di antaranya berinisial AR (17), RM (17), MR (19), DAC (18), FDS (16), F (16), dan RF (14).
BACA JUGA:Menolak Diajak Masuk ke Rumah Kosong, Wanita Dianiaya Pacarnya
"Para pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Awaludin)