Dakwaan Tidak Jelas, Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Bebas

Lukman Hakim, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2023 14:53 WIB
Share :

"Jaksa tidak dapat menjelaskan sumber hukum yang sah yang menjadi acuan jabatan terdakwa tentang tupoksi yang melanggar hukum pidana, tidak menguraikan kausalitas (sebab akibat) tentang jatuhnya korban dan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Diketahui, ada lima terdakwa dalam perkara yang menewaskan 135 orang ini. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya