Lanjut Farizal, tahanan yang kabur tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian pada Agustus 2022 dan pindah ke Rutan Bengkulu pada Oktober 2022 atas kasus pencurian.
Dalam persidangan, tahanan tersebut divonis hukuman selama tiga tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman tiga bulan.
"Untuk kondisi di Rutan Kelas II B Bengkulu pasca kejadian aman dan tidak ada gejolak yang mengakibatkan kericuhan," terangnya.
Pasca kejadian, proses kunjungan untuk warga binaan di Rutan Kelas II B tetap berjalan seperti biasa tanpa adanya pembatasan.
(Angkasa Yudhistira)