Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin, Iptu Junardi mengatakan, dari hasil penyelidikan pelaku IF yang merupakan seorang buruh mengaku baru pertama kali menjadi seorang kurir lantaran tergiur dengan upah sebesar Rp2 juta.
"Untuk dua tersangka pengedar ekstasi diketahui jika mereka memang telah lama beroperasi di desa Air Batu, terutama bila ada acara orgen, mereka akan menjual ekstasi," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)