JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan telah menyetop perpanjangan sekaligus penggunaan pelat RF, ataupun khusus lainnya untuk masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, penyetopan penggunaan pelat 'sakti' tersebut menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Teman-teman tahu sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia," kata Yusri dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
BACA JUGA:Pelat RF Tidak Selalu Pejabat, Anda Bisa Kalau Punya Dompet Tebal