Menurut Yusri, pihak Korlantas Polri telah menyetop perpanjangan pelat khusus tersebut sejak 10 Oktober 2022. Sehingga, pelat rahasia tersebut hanya berlaku hingga tahun 2023 ini.
"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, peraturan itu diubah dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
BACA JUGA:Kerap Disalahgunakan, Pelat RF Jadi Sasaran pada Operasi Patuh Jaya 2022
"Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang. Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang," tutup Yusri.
(Awaludin)