"Saat dilakukan penggeledahan di rumah milik tersangka, anggota kembali menemukan barang bukti ganja sebanyak 53 paket kecil yang disimpannya di bawah tempat tidur tersangka," jelasnya
BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp6,5 Miliar
Setelah mendapati barang bukti narkoba tersebut, kata Liespono, anggota langsung menggelandang tersangka dan barang bukti untuk diamankan di Polres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kini pelaku berikut barang bukti berupa 2 paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja dengan bera 200 gram, 57 paket kecil ganja dengan berat bruto 350 gram, 1 unit handphone, 1 helai celana pendek warna putih merah digelandang ke Polres Lahat," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)