Deretan Tuntutan 6 Anggota Geng Sambo di Kasus Obstruction of Justice, Paling Lama 3 Tahun Penjara

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 28 Januari 2023 15:03 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

3. Arif Rachman Arifin

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

4. Baiquni Wibowo

Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan.

5. Irfan Widyanto

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

6. Agus Nurpatria

 

Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya