3. Arif Rachman Arifin
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
4. Baiquni Wibowo
Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan.
5. Irfan Widyanto
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
6. Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
(Fahmi Firdaus )