Pleidoi Bharada E Ditolak, Jaksa Minta Tetap Dipenjara 12 Tahun

Rizky Syahrial, Jurnalis
Senin 30 Januari 2023 12:36 WIB
Terdakwa pembunuh Brigadir J, Bharada E di persidangan (foto: dok MPI)
Share :

Sebelumnya, Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Nota pembelaan itu diberi judul oleh Richard yakni 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.

Hal itu pun dibacakan sendiri oleh Bharada E, dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Diketahui, Richard dituntut 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya