Pleidoi Bharada E Ditolak, Jaksa Minta Tetap Dipenjara 12 Tahun

Rizky Syahrial, Jurnalis
Senin 30 Januari 2023 12:36 WIB
Terdakwa pembunuh Brigadir J, Bharada E di persidangan (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas dasar itu, JPU menolak nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum Bharada E.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

 BACA JUGA:JPU Tanggapi Pleidoi Bharada E Hari Ini, LPSK Harap Tuntutan Jaksa Tak Lukai Rasa Keadilan

Saat pembacaan tersebut, tatapan Richard seakan kosong sambil melihat hakim yang ada di depannya. Putusan tersebut jelas membuat ia tidak puas.

"Berdasarkan hal hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk; satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tambah Jaksa.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," jelas jaksa.

 BACA JUGA:Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, Jaksa Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E

Sebelumnya, Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Nota pembelaan itu diberi judul oleh Richard yakni 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.

Hal itu pun dibacakan sendiri oleh Bharada E, dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Diketahui, Richard dituntut 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya