JAKSA penuntut Swedia memutuskan bahwa aksi pembakaran Alquran di Malmo yang dilakukan oleh pemimpin partai Garis Keras Denmark, Rasmus Paludan bukan merupakan penghasutan terhadap kelompok etnis. Berikut sejumlah faktanya:
1. Jaksa Batalkan Penyelidikan Awal Kasus
Dengan keputusan tersebut, penuntut membatalkan penyelidikan awal atas masalah tersebut.
"Tidak mungkin membuktikan bahwa kejahatan telah dilakukan, membakar Alquran itu sendiri tidak ilegal," kata Jaksa Penuntut Sofia Syrén kepada penyiar nasional SVT.
Dia mengatakan, penilaian tersebut diambil berdasarkan informasi saksi dan video dari tempat kejadian.
Sementara media Swedia dan sebagian besar politisi secara tidak langsung mengutuk pembakaran Alquran sebagai provokasi, jaksa tidak menemukan dasar hukum untuk mengajukan tuntutan.
2. Jaksa Penuntut Swedia Sebut Mengekspresikan Diri
"Kami telah melihat apa yang terjadi di sekitar, bagaimana orang tersebut mengekspresikan diri, dan sebagainya," kata Syrén sebagaimana dilansir Sputnik.
“Dari materi terlihat ada orang-orang yang mengekspresikan dirinya dengan cara yang bisa dinilai sebagai penghasutan terhadap suku, tapi itu tidak bisa diidentifikasi,” tegasnya.