“Pemeriksaannya masih dilakukan oleh ahli. Ada ahlinya, kredibel dan sering dilibatkan oleh KY dalam beberapa kesempatan. Akan dikabarkan jika ada perkembangan terbaru,” sambungnya.
Disamping itu, Ia mengatakan, sampai saat ini KY belum meminta klarifikasi terhadap diduga Hakim Wahyu dan perempuan misteriusnya. Tentunya, kata dia, Hakim Wahyu dan perempuan misterius itu akan dimintai klarifikasi nanti. Menurut dia, hakim belum bisa diperiksa selama memimpin suatu perkara di pengadilan.
“Proses pemeriksaan etik dan proses pemeriksaan substansi perkara merupakan dua area yang berbeda. KY memang tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang sedang memimpin persidangan. Ketentuan itu termuat di Pasal 41 Ayat (2) UU Kekuasaan kehakiman yang berbunyi dalam melaksanaan tugas pengawasan, maka tindakan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” jelas dia.
BACA JUGA:Viral! Video Hakim Diduga Hilangkan Barang Bukti, Ini Reaksi Mengejutkan PN Jaksel
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan video Wahyu Imam Santoso, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan wanita yang beredar di media sosial. Sebab, Wahyu sudah diklarifikasi terkait video yang menjadi sorotan publik itu.
(Awaludin)