Hasya ditetapkan tersangka karena dianggap lalai dalam mengendarai sepeda motor. Kemudian, sepeda motor yang dikendarai mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu terjatuh karena mengerem mendadak lalu tertabrak hingga terlindas mobil yang dikemudikan Eko.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasya melaporkan AKBP (Purn) Eko atas dugaan lalai dalam memberi pertolongan kepada korban saat kejadian nahas di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata Rian Hidayat selaku kuasa hukum Hasya dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023.
Keluarga Hasya, kata Rian, berharap kasus yang menimpa Hasya ditindaklanjuti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami," pungkasnya.
(Arief Setyadi )