Penyelidikan ini kata dia merupakan serangkaian yang harus dilakukan untuk membuat terang suatu tindak pidana.
"Apabila pidana mekanisme nya akan lebih cepat, konstruksi nya sudah ada, dengan dua alat bukti, dari penyelidikan yang didapat. Tapi masih proses karena ini masih di Reserse kriminal umum," tuturnya.
Untuk diketahui, Hasya meninggal setelah tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
(Khafid Mardiyansyah)