Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Lukman Hakim, Jurnalis
Sabtu 04 Februari 2023 01:15 WIB
Pembacaan tuntutan jaksa kasus tragedi Kanjuruhan/Foto: Lukman Hakim
Share :

Menanggapi, tuntutan JPU, terdakwa Suko mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. "(Pembelaan) saya serahkan ke penasihat hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam perkara yang menewaskan 135 orang ini. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya