Mengutip tni.mil.id, mutasi tersebut berdasarkan urat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/114/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Mutasi dilakukan di ketiga matra, yakni TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU). Rinciannya, yang terkena rotasi terdiri dari25 Pati TNI AD, 43 Pati TNI AL dan 16 TNI AU.
(Widi Agustian)