Madih mengakui telah menjual lahan seluas 100 meter pada 1990. Namun, saat mau melapor ke Polda Metro Jaya luas tanah yang tercantum berbeda.
"Sudah kita jelaskan ya, Pak Victor memang beli 100 meter dulu tahun 1990, tapi saat kita mau lapor ke Polda Metro Jaya, itu di SPPT-nya itu jadi 125," ucapnya.
Bripka Madih merupakan anggota Polsek Jatinegara. Dirinya yang juga anggota Polri mengaku menjadi korban pemerasan dari oknum penyidik di Polda Metro Jaya.
Dugaan pemerasan itu terjadi saat dirinya melaporkan kasus penyerobotan tanah milik orangtuanya. Sehingga Madih merasa kecewa.
“Saya ini pelapor, ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orangtua ke Polda Metro Jaya. Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” ungkap Madih dikutip dari akun @jktnewss di Instagram pada Kamis 2 Februari 2023.