Dari hasil pemeriksaan, kedua orang pengendara mobil tersebut merupakan sejoli. "Mobil tersebut dikendarai anak staf dari salah satu staf DPRD Provinsi Jambi berinisial DA berusia 17 tahun beserta pacarnya," kata Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman, Sabtu 4 Februari 2023.
Keduanya masih berstatus pelajar di Kota Jambi. "Untuk wanitanya berinisial TAC berusia 16 tahun," imbuhnya,
Sementara untuk penumpang wanita yang keluar dari mobil tersebut tidak menggunakan busana, pihaknya masih mendalami.
"Menang ada dua penumpang, sopir dan penumpang. Soal ada yang tidak menggunakan busana, masih kita dalami," ujarnya.
Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Siloam yang berdekatan dengan lokasi kecelakaan. Pengendara itu dikenakan wajib lapor.
3. Bawa Mobil Tanpa Diketahui Orangtua
Mobil milik sekretariat DPRD Provinsi Jambi yang kecelakaan sedang dibawa anak Kasubbag Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.