Sidang Replik, JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Arif Rachman dan Baiquni Wibowo

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 06 Februari 2023 10:38 WIB
Sidang Baiquni Wibowo di PN Jakarta Selatan (Foto: Ari Sandita)
Share :

 

JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo kembali menjalani sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada sidang hari ini, beragendakan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meminta hakim menolak pleidoi keduanya.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," ujar JPU di persidangan, Senin (6/1/2023).

BACA JUGA:Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurnaiwan Cs Jalani Sidang Replik 

JPU membacakan Repliknya di persidangan Baiquni Wibowo. Sidang digelar di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan. Persidangan dipimpin Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi.

JPU dalam repliknya meminta hakim menolak seluruh pleidoi kubu terdakwa Baiquni Wibowo. Kemudian, meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Jaksa yang telah dibacakan pada hari Jumat, 27 januari 2023 lalu.

BACA JUGA:Arif Rachman Salahkan Hendra Kurniawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J saat Bacakan Pledoi 

Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang Replik di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.

JPU dalam repliknya juga meminta hakim menolak seluruh Pleidoi kubu terdakwa Arif Rachman Arifin. Kemudian, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Jaksa yang telah dibacakan pada hari Jumat, 27 januari 2023 lalu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya