Sidang Replik, JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Arif Rachman dan Baiquni Wibowo

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 06 Februari 2023 10:38 WIB
Sidang Baiquni Wibowo di PN Jakarta Selatan (Foto: Ari Sandita)
Share :

 

JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo kembali menjalani sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada sidang hari ini, beragendakan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meminta hakim menolak pleidoi keduanya.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," ujar JPU di persidangan, Senin (6/1/2023).

BACA JUGA:Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurnaiwan Cs Jalani Sidang Replik 

JPU membacakan Repliknya di persidangan Baiquni Wibowo. Sidang digelar di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan. Persidangan dipimpin Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya