Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendukung harapan pihaknya terdakwa dalam perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa SY (13) mendapatkan hukuman maksimal.
"Kami melihat ada dukungan daripada JPU untuk dapat memperlakukan (terdakwa) hukuman yang maksimal," kata Jeannie di lokasi.
(Nanda Aria)