JAKARTA - Bareskrim mengungkapkan bahwa ada pihak yang tertutup saat dimintai keterangan terkait penanganan dua korban gangguan ginjal akut anak.
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto belum mau menyebut pihak yang tertutup tersebut.
"Nanti kita akan informasikan karena ini dari beberapa pihak ini masih agak sedikit tertutup sehingga kami harus melakukan investigasi agak mendalam," kata Pipit Rismanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Pipit menambahkan bahwa pihak korban cukup kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.
"Bukan (keluarga), pihak keluarga kooperatif ya seperti dari pihak Puskesmas dan lain lainnya. nanti kita akan lakukan pemanggilan secara resmi," ujar Pipit.
Baca juga: BPOM Tegaskan Obat Sirup Praxion Aman
Lebih lanjut, Pipit menjelaskan dari informasi yang ia dapatkan dari pihak keluarga korban meninggal dunia diketahui bahwa korban sempat mendapatkan imunisasi.
Ia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya perlu melakukan menggali informasi muali dari rekam medis hingga obat yang dikonsumsi oleh korban.
Baca juga: Kawal Kasus Gagal Ginjal Akut kepada Anak, Wanda Hamidah Sambangi PN Jakpus
"Ini hasil keterangan dari keluarganya, yang meninggal ini dulunya dia itu ada imunisasi, kita sedang telusuri imunisasi apa, kemudian yang dikonsumsi (obat) seperti apa," ucap Pipit.
"Makanya kita harus telusuri dari awal, dari history nya seperti apa ya, rekam medisnya seperti apa, kondisi kesehatannya seperti apa, penanganan medisnya seperti apa, apa yg dikonsumsi ini harus kita urai semua," tambah Pipit.
Terkait perkara gagal ginjal, dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.
Keempatnya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
(Fakhrizal Fakhri )